Halaman ini menampilkan Daftar Satuan Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan capaian proyek teknis pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif secara digital, pengembangan teknologi informasi dan jaringan, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Politeknik Pariwisata adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
Direktorat Manajemen Strategis mempunyai tugas penyelarasan, koordinasi dan perumusan perencanaan strategis, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen strategis.
Politeknik Pariwisata adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
Direktorat Kajian Strategis mempunyai tugas perumusan kebijakan pengembangan dan kajian strategis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Politeknik Pariwisata adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
Politeknik Pariwisata adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
Politeknik Pariwisata adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
Direktorat Manajemen Investasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen investasi, serta fasilitasi pembentukan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Direktorat Tata Kelola Destinasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan.
Direktorat Musik, Film, dan Animasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa.
Direktorat Wisata Minat Khusus mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kerja sama dan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri
Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional I mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah Asia Pasifik.
Direktorat Komunikasi Pemasaran mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif.
Direktorat Pemasaran Ekonomi Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran ekonomi kreatif.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan, pembinaan disiplin, mutasi, administrasi sumber daya manusia aparatur, administrasi jabatan fungsional, pengembangan karier, kompetensi, manajemen talenta, manajemen kinerja, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Direktorat Pemasaran Pariwisata Regional II mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional, dan pengelolaan pendidikan tinggi di bawah Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif.
Direktorat Pengembangan Destinasi I mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif.
Politeknik Pariwisata adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia pariwisata.
Direktorat Akses Pembiayaan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses pembiayaan pariwisata dan ekonomi kreatif.